Peran para tersangka ini terungkap, saat majelis hakim menguraikannya satu per satu. “Dari persidangan ketua LPD ini hanya dapat mempertanggungajwabkan uang yang digunakan saja. Sementara sisanya ternyata ada peran dari pengurus lain,” kata Luga.
Penyidik Kejati Bali menjerat tiga tersangka MS, NM dan KS dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait