Polisi akan melakukan gelar perkara kasus data Covid-19 fiktif di Denpasar, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist) (Foto: Ilustrasi/Ist). (Foto: iNews/Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar akan melakukan gelar perkara dalam kasus data Covid-19 fiktif. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku input data fiktif tersebut yakni operator.

"Yang membuat kesalahan ini bukan oknum namun operator (sekelompok orang)," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Mikael mengatakan, operator tersebut sampai saat ini masih bekerja menginput data penanganan Covid-19 di Denpasar.

Sedangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap banyak pihak di Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan rumah sakit-rumah sakit di Denpasar yang menangani pasien Covid-19.

"Kalau sudah gelar perkara baru bisa kami ungkap ada atau tidaknya unsur pidana," ujarnya.

Mikael mengatakan, kasus data palsu Covid-19 ini masih terus bergulir karena belum ada proses pencabutan laporan. Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, siapa saja yang terlibat akan lebih diperdalam di penyidikan.

"Kalaupun ada pidana siapa yang jadi tersangkanya itu nanti kami dalami lagi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network