Kakek 70 tahun di Karangasem, Bali, IWS menjadi tersangka pencabulan anak tetangga berusia 8 tahun. (Foto: Yunda Ariesta)

Setelah didesak, korban akhirnya berterus terang kalau saat itu dia dicabuli IWS. Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan IWS ke Polres Karangasem.

Namun IWS seolah merasa tak bersalah. Dia berkilah hal tersebut hanya bercanda karena korban sering datang ke rumah untuk belajar menganyam keranjang.

Atas perbuatannya mencabuli korban, IWS menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia ditahan di Polres Karangasem. 

IWS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network