Setelah di kawasan Kuta Utara, petugas melanjutkan patrol di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Di kawasan ini, petugas kembali mendapati salah satu bar yang nekat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Saat petugas melakukan pengecekan, sejumlah warga negara asing terlihat panik dengan mencoba meninggalkan bar. Pengelola bar mengaku tidak ada kegiatan maupun pesta di dalam.
Puluhan warga negara sing yang berada di dalam bar hanyalah teman-temannya yang kebetulan sedang berkumpul.
Aparat gabungan mengimbau agar bar dikosongkan dan tak ada kerumunan lagi. Jika tetap membandel, maka pemilik bar akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta atau menutup usahanya minimal selama satu minggu.
Selama pelaksanaan PPKM, sudah puluhan tempat usaha di Kabupaten Badung yang diberikan peringatan. Ini dikarenakan mereka beroperasi lebih dari pukul 21.00 WITA.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait