Polres Buleleng menangkap residivis curanmor di Pelabuhan Padangbai, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Sementara itu pelaku JS mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Motor yang terakhir dicuri belum sempat dijual karena bergegas kabur ke Lombok usai diburu polisi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network