Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA. (Foto: Ant)

DENPASAR, iNews.id - Kabar baik bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemprov Bali kini membolehkan wisatawan melakukan tes PCR dan rapid tes antigen pada tujuh hari sebelum keberangkatan.

Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid tes antigen tidak lagi harus dilakukan minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.

"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Kamis (19/12/2020). 

Dia menjelaskan, kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR," ujar Indra.

Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.

Dia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat  masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuian," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan tes PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.

Beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali itu dilakukan setelah digelar rapat jam 14.00 WITA dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi Udara adalah:

A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.

B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.

C. Pax transit 

D. Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR. Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000.

E. Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya menunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi

F. ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. 

Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai. 

Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network