Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibuka bertahap jika 26 Juli 2021 kasus positif Covid-19 mengalami tren penurunan.

Pasar-pasar tradisional yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, kata Jokowi, boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu akan ditempuhKendati demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas. 

“Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM sampai 25 Juli 2021. Kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tidak lain untuk menekan kasus Covid-19. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi. 

PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini kemudian diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku pada 12 Juli.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network