DENPASAR, iNews.id – Tim kuasa hukum Jerinx kembali menyampaikan keberatan soal persidangan yang digelar secara online. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus ujaran kebencian ini secara tatap muka atau offline.
"Sama seperti persidangan sebelumnya, kami menyampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online,” kata salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dalam persidangan yang digelar online di Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Gendo berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020.
"Jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU, karena pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut,” kata Gendo.
Gendo juga membandingkan lagi kondisi persidangan antara kliennya Jerinx dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya ada disparitas yang mencolok dengan dua terdakwa yang sama-sama ditahan.
“Jaksa Pinangki bisa sidang offline, sementara posisinya adalah zona merah Covid dan PSBB. sementara Bali khususnya PN Denpasar relatif kondisinya untuk sidang offline,” katanya.
Gendo juga mempertanyakan janji majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada sidang sebelumnya untuk sementara sidang digelar online. Gendo mengatakan, majelis hakim tidak memberi kepastian sampai tahap apa persidangan digelar online.
“Sampai kapan kami dapat kepastian pertimbangan dari Yang Mulia, untuk keputusan sidang pada tahap mana dapat sidang offline, supaya kami dapat menentukan sikap. Kami sangat menjunjung tinggi martabat pengadilan dan Yang Mulia majelis hakim, karena tidak ingin persidangan ini melanggar hukum dan Undang-Undang,” ujar Gendo.
Terkait permohonan tersebut, majelis hakim kembali menyatakan akan mempertimbangkan permintaan itu. Keputusan akan diambil setelah putusan sela. Termasuk juga permohonan Jerinx untuk mengalihkan status menjadi tahanan kota.
“Sampai saat ini kita masih menggunakan sidang secara online. Untuk selanjutnya, setelah putusan sela, kita baru bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara untuk kita terima. Begitu ya,” kata ketua majelis hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait