Jerinx membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

DENPASAR, iNews.id - Jerinx membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman percobaan atau tahanan rumah jika memang dinyatakan bersalah.

"Jika saya harus dinyatakan bersalah, agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jerinx mengatakan dirinya selama ini menjadi tulang punggung untuk menghidupi keluarga. Dia menuturkan tidak ada sosok laki-laki di dalam rumah karena hanya ada istri, ibu, dan adiknya.

Jerinx melanjutkan dirinya berjanji untuk tidak membuat kegaduhan lagi di media sosial. Dia berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Saya berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," kata musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini.

Bahkan Jerinx mengatakan, jika kembali mengulangi perbuatan yang sama, dirinya bersedia untuk dihukum seberat-beratnya. Dia mengaku memikirkan keselamatan dan ketenangan hati istri dan orang tuanya.

"Jangan sampai hanya karena saya berpendapat, istri meninggalkan saya, orang tua kecewa selamanya. Kan saya hanya berpendapat untuk kepentingan umum, bukan untuk diri saya," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network