DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Simpati pun mengalir untuk drummer Superman Is Dead ini.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendatangi PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx. Anji juga memberikan ucapan dukungan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra.
“1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar @ncdpapl,” tulis Anji dalam akun Instagram miliknya @duniamanji, Kamis (19/11/2020).
Perihal proses hukum selanjutnya, Jerinx menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya dan mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.
Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait