Jerinx menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Antara)

Gendo mengaku tak kaget dengan tuntutan tinggi terhadap Jerinx. Tuntutan itu semakin memperlihatkan arogansi JPU untuk memenjarakan Jerinx.

"Tuntutan tiga tahun ini tidak mengejutkan kami dari tim hukum, dan Jerinx juga tidak kaget," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/20), JPU menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan 'IDI Kacung WHO'.

Atas tuntutan itu, Jerinx dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Selasa (10/11/2020).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network