Selama itu pula, jaringan ini diduga telah memasarkan puluhan ribu produk vape ganja cair, dengan mayoritas konsumen berada di Bali dan didominasi warga negara asing.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap salah satu tersangka mempelajari teknik pembuatan ganja cair secara mandiri melalui informasi yang diperoleh dari dark web. Sementara transaksi keuangan dilakukan menggunakan rekening lokal dan mata uang kripto untuk mendukung distribusi jaringan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aktivitas dan status keimigrasian para tersangka selama berada di Indonesia.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait