DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mempertimbangkan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh Polda Bali.
"Dari kuasa hukum Jerinx menyampaikan penangguhan penahanan mempertimbangkan kliennya yang kooperatif dan di masa pandemi. Kita masih pelajari dulu," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, sejumlah barang bukti ikut dilimpahkan penyidik Polda Bali kepada jaksa. Di antaranya sim card, dan galeri instagram yang diakui Jerinx.
"Tadi ada barang bukti diakui tersangka Jerinx bahwa memang dia sendiri yang memposting status di media sosial," katanya.
Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, penggebuk drum Superman Is Dead itu tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx berstatus tahanan jaksa selama 20 hari terhitung hari ini sampai 15 September mendatang.
Sedangkan pendaftaran sidang akan dilakukan kejaksaan setelah pelayanan Pengadilan Negeri Denpasar dibuka kembali pada 2 September mendatang.
"Kalau untuk menyusun dakwaan cepet kok. Nanti setelah PN buka, akan langsung didaftarkan. Untuk dapat jadwal sidang sekitar seminggu sampai 10 hari," katanya.
Untuk proses persidangan di masa pandemi dipastikan akan berlangsung virtual.
"Hanya tersangka yang virtual, untuk saksi, hakim dan jaksa tetap hadir di pengadilan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait