Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - KPUD Bali mengusulkan perubahan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 yang ditetapkan 28 Februari 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

"Kami usulkan jangan 28 Februari 2024. Kalau pencoblosan pada Galungan, di Bali tidak akan ada yang mau menjadi penyelenggara dan akan banyak yang tidak hadir," kata Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, KPUD Bali mengusulkan untuk memajukan waktu pencoblosan satu-dua minggu sebelum 28 Februari 2024. 

Lidartawan menilan, tanggal pelaksanaan Pilpres 2024 masih mungkin berubah. Sebab tanggal pencoblosan itu baru sebatas kesepakatan berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta DKPP dan belum merupakan keputusan.

"Saya yakin teman-teman di Jakarta akan mempertimbangkan dan saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua KPU dan mengatakan akan membahasnya. Tentu saya akan perjuangkan agar tidak di tanggal 28 Februari itu," ujarnya.

Menurutnya pencoblosan ada baiknya tidak berbarengan dengan hari keagamaan, agar tidak menyebabkan banyak pemilih berhalangan ke TPS. Bila itu terjadi akan berpengaruh terhadap rendahnya partisipasi pemilih.

"Karena bertepatan dengan Hari Suci Galungan dan umat Hindu di Bali biasanya akan melaksanakan persembahyangan sejak pagi hingga sore, tentu sangat sulit mencari penyelenggara pemilu," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network