Sebelumnya Polres Buleleng telah menetapkan PA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut terjadi di indekos korban dan terekam dalam rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial.
"Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu (7/5/2023).
PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait