STIKES Buleleng memberhentikan tidak hormat dosen inisial PA, tersangka pelecehan seksual mahasiswi di indekos. (Foto : Pande Wismaya)

Sebelumnya Polres Buleleng telah menetapkan PA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban.

Perbuatan tersebut terjadi di indekos korban dan terekam dalam rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial. 

"Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu (7/5/2023).

PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network