Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/07/2021). (Foto : Antara)

Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan.

Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network