Gitaris band yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja di Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Selasa (26/1/2021). (Foto: Antara)

Dari hasil interogasi pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Sedangkan paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dikontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali.

"Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi," katanya.

I Putu Agus Arjaya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network