Anandira Puspita bersama anaknya yang sempat ditahan karena mengunggah dugaan perselingkuhan suami dengan UU ITE. (Foto: Instagram @anandirapuspita)

Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka. Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.

Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan.

"Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network