DENPASAR, iNews.id - Misteri menyelimuti pistol yang diduga digunakan Tri Nugraha untuk bunuh diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pihak kejaksaan tak mengetahui jika Tri membawa pistol saat menjalani pemeriksaan.
Dari video eksklusif yang didapat iNews.id, tampak Tri Nugraha didampingi kuasa hukumnya Harmaini Hasibuan menjalani pemeriksaan di ruang jaksa Anang Suhartono pada Senin (31/8/2020) petang.
Jaksa kemudian menyodorkan Tri surat penahanan yang harus ditandatangani sebelum ditahan. Kuasa hukum Tri sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun jaksa menolak sehingga Tri menandatangani surat penahanan tersebut.
Dari video tersebut tampak Tri memegang tas kecil berwarna abu-abu di tangannya. Sebelum ditahan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar itu menjalani rapid test. Jaksa juga melakukan pemeriksaan kesehatan karena Tri diketahui memiliki penyakit jantung.
Setelah menjalani pemeriksaan dan akan dibawa ke mobil tahanan, Tri sempat meminta izin ke toilet. Tak berapa lama terdengar satu kali letusan dari dalam toilet.
Tri ditemukan terkapar dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Dia diduga menembak dirinya sendiri dengan pistol.
Terkait insiden tersebut, pihak kejaksaan mengaku tak tahu kalau Tri memegang pistol saat masuk ke dalam toilet. Tri diketahui sempat meminta kepada penasehat hukumnya untuk mengambil barang dari dalam loker.
"Tri meminta kepada penasehat hukumnya untuk mengambil barang di loker. Ini kami tidak tahu sama sekali. Barangnya kami tidak tahu karena itu ada dalam tas kecil," ujar Wakil Kejati Bali, Asep Sumaryono dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait