Polisi dan petugas keamanan adat (pecalang) dikerahkan untuk mengamankan KTT G20 di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan KTT G20. Pembatasan itu berlaku selama lima hari, 12-17 November 2022

"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). 

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan. 

Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan puskesmas dikecualikan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network