Polresta Denpasar menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Sayangnya, karena tak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku kemudian terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban dan saudaranya Ketut Widada berusaha kabur.

Namun pelaku berhasil mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh pelaku Wayan Sadia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network