Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait