DENPASAR, iNews.id - Seluruh perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aturan ini diterapkan meski kasus baru Covid-19 beberapa pekan terakhir menunjukkan tanda-tanda melandai.
"Pemprov Bali mengambil inisiatif menjadi pelopor dalam penerapan PeduliLindungi pada seluruh perkantoran," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.
"Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, setiap kantor di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk," katanya.
Dengan demikian, setiap orang yang akan masuk kantor, baik itu pegawai pemprov maupun masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan harus melewati proses skrining dengan melakukan scan pada QR Code PeduliLindungi.
Guna mengefektifkan penerapan aplikasi ini, seluruh pegawai Pemprov Bali telah diminta memasang aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintar masing-masing.
"Dengan penerapan aplikasi ini, yang diperbolehkan masuk kantor mereka yang sudah memperoleh vaksin dua kali berdasarkan skrining di aplikasi PeduliLindungi (bukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin manual) dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditandai dengan warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait