Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia resmi melarang pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel) berkunjung ke Indonesia. Negara-negara tersebut merupakan wilayah sumber penyebaran virus korona atau Covid-19.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku sejak Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.

Retno mengatakan, Indonesia terus memantau perkembangan penyebaran virus korona yang dikeluarkan Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Saat ini virus korona sudah menginfeksi 90.000 orang dari 80 negara.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” kata Retno di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dia memaparkan, larangan masuk dan transit ke Indonesia diberlakukan bagi para pendatang yang dalam 14 hari melakukan kunjungan ke tiga negara tersebut.

Untuk di Iran, para pendatang yang pernah singgah di wilayah Teheran, Qom dan Shiraz dilarang masuk ke Indonesia. Sedangkan, di Italia mereka yang baru mengunjungi Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piemonte (Piedmont) dilarang masuk ke Indonesia.

Sementara para pendatang dari Korea Selatan, mereka yang dilarang masuk ke Indonesia adalah yang melakukan perjalanan dari Kota daegu dan Provinsi Gyeonggi-do.

Retno menuturkan, untuk para pendatang yang tidak berasal dari tiga negara yang dilarang, tetap memerlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas berwenang di negara masing-masing.

“Surat harus valid atau masih berlaku, dan wajib ditunjukkan ke maskapai saat check-in,” katanya.

Retno memastikan, tanpa surat sehat, pendatang dari tiga negara tersebut ditolak masuk atau transit ke Indonesia. Sebelum mendarat, pendatang dari tiga negara itu juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan, apabila yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke satu wilayah, yang dilarang, maka pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network