BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia. Para WNA itu dinilai melanggar aturan, yakni tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, empat WNA tersebut masing-masing berinisial RK, AGr, AGa dan DG dideportasi pada Selasa (21/3/2023) dini hari dan malam hari.
"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujar Sugito di Badung, Bali, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, keempat WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu. WNA berinisial RK dan AG, lan jut dia dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.
Sedangkan, RK dan AG, kata dia ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (8/3/2023) setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait