BADUNG, iNews.id - Bali menerapkan kebijakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022. Pada hari pertama hanya tujuh warga negara asing (WNA) yang menggunakan fasilitas itu.
"Sampai penerbangan terakhir sudah ada tujuh WNA yang menggunakan VoA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (8/3/2022).
Jamaruli mengatakan VoA akan memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kebijakan itu diharapkan menambah jumlah wisman yang datang sehingga membangkitkan perekonomian.
Menurut Jamaruli, untuk mempercepat layanan VoA, di Bandara Ngurah Rai telah tersedia 16 konter Imigrasi Bali. Ada dua orang petugas di tiap konter untuk mempercepat layanan.
Tarif VoA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 sebesar Rp500.000. Namun hanya wisman dari 23 negara yang mendapat fasilitas ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait