Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mengeluarkan ultimatum kepada warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan. Sanksi deportasi ada di depan mata. 

"Warga asing mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021). 

Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun.

Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor. Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi. 

Jamaruli mempersilakan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan prokes yang harus dijalankan. 

Saat ini masih ada sekitar 112.000 WNA tinggal di Bali dari jumlah awal 130.000 saat awal pandemi Covid-19. Mereka sebagian besar berasal dari Eropa, Amerika dan sebagian Australia. 

Sepanjang 2021, tercatat 194 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran, yakni masa ijin tinggalnya habis hingga terkait kejahatan. "Tujuh orang WNA dideportasi karena terbukti melanggar prokes," ujar Jamaruli.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network