Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat menangkap 24 WNA karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: Imigrasi Bali)

Saat ini tiga WNA telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, sedangkan 21 lainnya di Rudenim Denpasar.  

Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan kepada para WNA yang beraktivitas di Indonesia  agar mengikuti aturan serta mekanisme. Hal ini menanggapi banyaknya WNA yang diduga melanggar keimigrasian,

Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya untuk wisatawan yang sedang berlibur di Bali, tetapi juga masyarakat dan ekosistem pariwisata. 

"Apabila masyarakat memiliki informasi terkait WNA yang dicurigai, dapat menyampaikan melalui kanal resmi media sosial yang dimiliki Imigrasi," ujar Mella.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network