Imigrasi Bali menahan warga negara India, Pradeep Kumar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis (8/4/2021). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menahan Pradeep Kumar X, warga negara asing (WNA) asal India yang melakukan pemalakan pemilik warung di Denpasar. Izin tinggalnya di Bali juga telah habis.

"Pradeep Kumar X terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
 
Jamaruli menjelaskan saat ini warga India tersebut telah ditahan di Rudenim Denpasar karena belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya.
 
Menurutnya warga negara India itu dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
 
"Dia menggunakan Bebas Visa Kunjungan berlaku sampai dengan 17 Maret 2020. Selain itu dia sudah overstay selama 183 hari di wilayah Indonesia," katanya.
 
Berdasarkan data dari sistem informasi manajemen keimigrasian dan surat serah terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
 
"Warga India itu ditemukan dan diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar di Seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 06 April 2021," katanya.
 
Sebelumnya dia diamankan oleh Satpol PP pada Senin (5/4/2021) karena indikasi mengganggu ketertiban Umum yaitu pemalakan di Denpasar.
 
"Saat diamankan yang bersangkutan telah dimintai keterangan perihal kegiatan dan keberadaannya selama berada di Indonesia. Melalui pemeriksaan Satpol PP WN India itu patut diduga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Trantibum," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga.
 
Ternyata warga negara India itu pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network