Sidang Paripurna DPRD Badung digelar menggunakan teleconference. (Foto: Antara)

BADUNG, iNews.id - Bupati dan DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali menggelar sidang paripurna secara daring menggunakan fasilitas teleconference. Hal ini dilakukan mengikuti imbauan pemerintah melakukan pembatasan sosial demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Sidang menggunakan teleconference ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk memutus rantai pandemi COVID-19 atau virus Corona," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan, meskipun dilakukan secara daring, sidang paripurna itu tetap sama seperti sidang yang biasa dilakukan sebelumnya. Sidang berlangsung khidmat diikuti oleh seluruh anggota dewan.

"Yang membedakan hanya sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference dan para peserta tidak berada dalam satu ruangan saja," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, yang memimpin pelaksanaan sidang paripurna mengatakan, meskipun sidang paripurna dilaksanakan secara daring, namun menurutnya semua anggota dewan dan peserta serius mengikuti jalannya rapat.

"Sidang ini kami laksanakan secara online sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Kami juga mengapresiasi agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Menurutnya, sidang tidak berlangsung berlarut-larut. Sidang hanya berlangsung selama 30 menit yang berisi pembukaan dan dilanjutkan LPKJ Bupati.

Para anggota dewan juga tidak berada di dalam satu ruangan, namun terpisah di beberapa ruangan untuk menjaga jarak.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network