TABANAN, iNews.id - Majelis hakim menghukum ibu yang merantai anak di Tabanan, Ditha Widyastuti dengan vonis pidana penjara 5 bulan. Dia juga divonis hukuman percobaan selama 10 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim, Sayu Komang Wiratini dalam amar putusan.
Ditha divonis hukuman 5 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan dengan pertimbangan kedua anaknya membutuhkan kasih sayang orang tua.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait