Ni Ketut Sari menangis haru melihat anaknya I Made Eka Susila dibebaskan karena restorative justice di Kejari Badung, Kamis (14/4/2022). (Foto: iNews/Wira Dana)

Setelah mediasi dengan korban di kantor Lurah Kuta, pelaku mengaku bersalah dan menyatakan menyesali perbuatannya.

"Pelaku juga menangis. Saya tahu betul ketika manusia mengeluarkan air mata itu permintaan maaf yang tulus," kata Nyoman Gendra.

Sementara itu Kejari Badung menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Salah satu pertimbangan adalah pelaku dan korban merupakan satu keluarga bahkan tinggal satu rumah.

"Restorative justice ini kebijakan pimpinan kami melihat banyak perkara yang tidak layak dilimpahkan ke persidngan," ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
 
Dia mencontohkan perkara yang melibatkan paman dan keponakan ini. Kejari Badung menilai hubungan kekeluargaan akan semakin tidak harmonis bila kasus ini lanjut ke persidangan.

"Dikhawatirkan kalau ke persidangan semakin tidak baik hubungan keluarga," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network