DENPASAR, iNews.id - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata 'monyet' di media sosial. Ibu rumah tangga cantik itu juga dikenakan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait