Bendahara BUMDES Kerta Jaya di Klungkung, Bali menjadi tersangka korupsi. (Foto: Juli Arsana)

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klungkung, perbuatan IKNS mengakibatkan kerugian hingga Rp620 juta.

IKNS pun diperiksa Kejari Klungkung. Dia mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit keras di rumah sakit.

Tak hanya itu, sebagian uang hasil korupsi juga digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, IKNS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network