Persidangan mantan promotor tinju Zainal Tayeb di PN Denpasar, Selasa (28/9/2021). (Foto: Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi mantan promotor tinju Zainal Tayeb yang menjadi terdakwa kasus keterangan palsu dalam akta autentik aset yang berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan.

"Dengan ini menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum dan proses pembuktian atas perkara 841/Pid.B/2021/PN Dps dilanjutkan," kata ketua majelis hakim, Wayan Yasa dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (28/9/2021). 

Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan untuk proses pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, yakni Hedar Giacomo Boy Syam dalam sidang berikutnya pada Kamis (30/9/2021).  

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi korban dalam sidang lanjutan pada Kamis mendatang," kata Yasa. 

Namun, JPU mengajukan agar sidang pemeriksaan saksi dapat ditunda. Sesuai surat yang dikirimkan kuasa hukum kepada JPU, saksi tengah berada di luar negeri. 

"Mohon kepada majelis hakim dapat menunda sidang menjadi Selasa-Kamis (5-7/10/2021), karena saat ini saksi korban masih berada di luar negeri untuk mengantarkan ibunya yang tengah sakit untuk berobat," ujar JPU Imam Ramdhoni. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network