Guru PAUD di Gianyar, Bali inisial ATD (38) ditangkap karena mengedarkan ganja dari jaringan lapas. (Foto: Ketut Catur)

Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network