Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait