Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci dikemukakan Koster dalam Rapat Paripurna, Senin (30/1/2023).
Pemprov Bali akan menerbitkan Peraturan Daerah (perda) terkait hal itu. Rencana ini mendapat dukungan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait