Kemenperin menyampaikan, hingga pukul 20.00 WITA ada 56 perusahaan minyak goreng terdaftar atau mendapat nomor registrasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk ikut program subsidi minyak goreng curah.
Selain itu ada 13 perusahaan yang berkasnya masih dalam proses verifikasi Kemenperin.
Kemenperin menyampaikan, nomor registrasi diperlukan produsen minyak goreng untuk kemudian didata volume bahan baku dan rantai distribusinya hingga tingkat kabupaten/kota.
Kemenperin juga sudah memetakan daerah mana saja yang membutuhkan minyak goreng curah, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri, termasuk perkiraan jumlahnya setiap hari.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait