DENPASAR, iNews.id – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Tim Penggerak PKK di Bali membantu mengatasi masalah sampah plastik. Peran Tim PKK dianggap penting karena memiliki akses hingga ke rumah tangga.
Koster meminta PKK ikut mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 yang telah dikeluarkan dirinya untuk mengatasi persoalan sampah di Bali hingga ke rumah tangga. Salah satu yang penting disampaikan, kata Koster, adalah masalah pemilahan sampah.
"Sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbulan atau penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali," kata Koster di Denpasar, Selasa (11/2/2020).
Koster menambahkan, Tim Penggerak PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari pusat hingga ke dusun/banjar. Karena itu menurutnya PKK memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidikan, bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan.
"Organisasi PKK yang bersifat ex officio, kami harapkan mampu bekerja sama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster mengharapkan supaya ada penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber.
Program tersebut diusulkan agar pengolahan sampah satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.
"Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar," ucapnya.
Menurut dia, regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk.
Salah satunya, lanjut Putri Koster, dengan menyosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik.
Pemilihan dan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya.
"Kami minta ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah diatur ke dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait