Ilustrasi pencabulan (dok. MPI)

DENPASAR, iNews.id - Seorang wisatawan asal Prancis berinisial MF (25) digerayangi ketika tidur di homestay di Kintamani, Bangli, Bali. Polisi pun telah menangkap sang pelaku pelecehan seksual

Pelaku yang berinisial EL (23) ternyata adalah karyawan homestay di situ.

"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).

Eka menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.

EL dijerat pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya empat tahun penjara. 

Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu. MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan harinya.


Editor : Reza Fajri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network