Korban tak sadarkan diri akibat penganiayaan itu. Warga yang melihat peristiwa itu lalu membawa korban ke puskesmas dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Warga kemudian melaporkan penganiayaan itu kepada polisi. Polsek Banjar yang menerima laporan melakukan olah TKP dan menemukan tiga senjata tajam yang salah satunya berlumuran darah.
Pelaku yang kabur usai penganiayaan itu ditangkap di rumah tokoh masyarakat yang dihina dan menjadi panutannya itu di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa jam setelahnya.
"Ditangkap di Gobleg," kata Putu Merta.
Atas perbuatannya, Putu ES menjadi tersangka penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Ditanya tentang alasan menganiaya korban, Putu ES hanya berujar singkat dirinya tersinggung.
"Tersinggung, Pak," ujarnya saat dihadirkan dalam keterangan pers.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait