Pelaku curanmor di Bali mewek di hadapan polisi yang akan merilis kasusnya di Polres Bangli, Senin (27/12/2021). (Foto: iNews/Ari Wiradarma)

Modus komplotan ini dengan berboncengan naik motor untuk berkeliling melihat situasi di jalan yang sepi. Saat melihat motor terparkir di pinggir jalan dan tak ada pemiliknya, komplotan ini akan mengambilnya dengan cepat.

Keempat pelaku berbagi tugas saat akan menggasak motor. Ada yang bertugas mengawasi keadaan, dan menguasai kendaraan lalu membawa kabur.

Otak komplotan ini adalah Manaf. Dia yang turun menguasai motor yang dicuri lalu membawanya kabur. 

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network