Pelaku pemerkosaan gadis di Karangsem hingga pendarahan (Foto: iNews/Yunda Ariiesta)

Sesampai di rumah hingga keesokan harinya korban mengalami pendarahaan. Hal ini lantas diketahui orang tua korban dan langsung mendapat perawatan intensif di salah satu RS Swasta di Karangasem. Setelah mengetahui sebabnya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Bebandem.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, berupa keterangan saksi dan bercak darah di seprai kamar pelaku, tersangka Obik langsung di gelandang ke Polsek Bebandem. Dia terancam dijerat pasal 289 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Selama kami melakukan penyelidikan selama 1x24 jam tersangka sudah kami tahan kemarin," ucap Kapolsek Bebandem, AKP I Wayan Gede Wirya, Minggu (3/7/2022).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network