Petugas Satpol PP Denpasar memberikan penjelasan tentang penutupan Lapangan Puputan, Sabtu (5/2/2022). (Foto: Satpol PP Denpasar).

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menutup fasilitas publik hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di Bali hingga dua kali lipat dalam beberapa hari terakhir.

Dikutip dari laman Satpol PP Denpasar, Sabtu (5/2/2022), penutupan fasilitas publik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 180/075/HK/2022.

Fasilitas publik yang ditutup di antaranya Lapangan Puputan, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang.

Terkait penutupan itu, Satpol PP Denpasar sejak Jumat (4/2/2022) malam telah melakukan kegiatan penertiban.

"Dengan penutupan ini diminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan lapangan terlebih dahulu sampai batas waktu yang belum ditentukan," tulis keterangan tersebut.

Penutupan juga dilakukan di Lapangan Arga Coka, Kelurahan Sesetan yang sering dijadikan tempat beraktivitas warga Denpasar.

"Penutupan fasilitas publik sementara merupakan arahan dari Bapak Wali Kota Denpasar Jaya Negara untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Lurah Sesetan, Putu Wisnu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network