Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp16.943.130.501.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
DKP akan membacakan pembelaannya di agenda sidang berikutnya, Kamis (14/4/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait