DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Puspaka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran rumah jabatan sekda yang merugikan negara hingga Rp800 juta.
"Iya, Pak Puspaka sudah hadir di Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Beliau datang tadi sekitar pukul 9 lewat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (23/3/2021).
Menurut Luga, selain Puspaka ada tiga saksi lain yang diperiksa terkait pengadaan rumah jabatan Sekda Buleleng ini.
“Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa 4 saksi. Kemarin ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan untuk digali terkait masalah sewa rumah,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengungkap ada dugaan penyimpangan anggaran terkait pengadaan rumah jabatan.
Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta.
Unsur penyimpangan ini mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Puspaka pada Jumat (19/3/2021) telah mengembalikan uang sebesar Rp924 juta melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja. Uang tersebut disebutnya biaya sewa rumah jabatan selama dia menjadi Sekda Buleleng.
"Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020," kata Puspaka
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait