Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan (kanan) (Foto: iNews/Pande Wisma)

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kayu yang merupakan milik korban yang diambil di dalam rumah. Tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pasal bisa berubah sesusai dengan pengembangan kasus tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi dan pelaku memang ada perkelahian awalnya. Iya korban yang menyerang lebih dulu. Tapi nanti akan kami cocokkan juga dengan keterangan pihak lain," ujar Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (10/2/2021).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network