BANGLI, iNews.id - Duda paruh baya memperkosa bocah sekolah dasar (SD) kelas III di Kabupaten Bangli, Bali. Korban kini trauma dan kasusnya telah dilaporkan ke polisi.
Identitas pelaku diketahui berinisial JM (50) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dia ditangkap polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.
Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah mengatakan, saat kejadian korban sedang melintas di depan rumah pelaku. Lalu pelaku menarik korban ke dalam kamar mandi pelaku dan dipaksa berbuat asusila. Pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya setelah melihat korban berdarah.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Selasa (2/11/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait