Polisi yang menerima laporan lalu memeriksa CCTV di gudang. Hasilnya, diketahui kedua pelaku keluar masuk gudang dengan mobil pada 23 dan 30 Oktober 2021.
Kepada polisi, Arga dan Andi mengaku mencuri selama periode Juli-Oktober 2021. Ratusan miras itu telah dijual seharga Rp500 ribu per botol.
"Kita masih kejar penadahnya," ujar Sukadi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait