"Apakah nantinya akan memberikan Pelatihan Kerja dan bekerja sama, serta mencarikan Lowongan Kerja atau Loker yang ada di Kabupaten Badung," katanya.
Seperti diketahui, PT Coca Cola Amatil Indonesia bakal memberikan pesangon pada karyawan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini diberlakukan, yaitu para karyawan mendapatkan lebih dari 8 kali pesangon. Namun, jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, maka para karyawan berhak memperoleh 8 kali pesangon.
"Ditambah pula pihak Coca Cola tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan itu selama 10 bulan dan juga akan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak PHK," ucapnya.
Oleh karena itu, Graha Wicaksana merasa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik. Di samping mempekerjakan masyarakat, beragam program CSR juga dirasakan masyarakat di lingkungan yang lainnya.
Perbekel Werdi Bhuana menjabarkan, misalnya pada Banjar Adat dan Banjar Dinas yang sangat dibantu dengan segala kegiatan.
"Bahkan, di tempat kami di Dapil Kuta, kami juga mendapatkan bantuan juga berupa biaya ketenagakerjaan bagi tukang bersih-bersih yang ada di Pantai Kuta itu," ucapnya.
Terkait hal ini, Graha Wicaksana juga berharap supaya prgoram CSR tersebut dapat tetap berlaku dan berkelanjutan ke depannya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait